Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa
Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru untuk pengelolaan pondok pesantren sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Nasaruddin Umar) menegaskan bahwa penanganan tidak cukup dilakukan secara kasus per kasus, melainkan harus melalui pendekatan sistemik dengan penguatan aturan dan perubahan budaya di lingkungan pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Kemenag juga tengah merancang penguatan kelembagaan pesantren, termasuk kemungkinan pembentukan struktur khusus yang fokus pada pengawasan tata kelola.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, pesantren harus tetap menjadi ruang aman sekaligus pusat pembentukan karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.
“Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” ujarnya.
Kemenag juga membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di lingkungan keagamaan juga akan diperluas.
Nasaruddin menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026